Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (dan Lembaga Keuangan) untuk bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana.
Dari definisi ini dapat dilihat bahwa yang disebut dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang atau individu dan bukan Lembaga atau Perusahaan. Sedangkan Lembaga atau Perusahaan (selain Manajer Investasi) yang menjual reksa dana disebut dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Untuk itu kesimpulannya adalah WAPERD merupakan kepanjangan tangan dari APERD atau WAPERD merupakan Wakil dari APERD. Perlu digaris bawahi bahwa APERD adalah Agen atau perantara dalam hal penjualan reksa dana.
Tujuan Pelatihan
Peserta mendapatkan materi dan latihan soal untuk ujian WAPERD
Manfaat Pelatihan
Mempersiapkan peserta untuk ujian WAPERD
Materi/Modul
- Kode Etik
- Undang – Undang Dan Peraturan Pasar Modal
- Pengetahuan Umum Tentang Peran Dan
- Kelembagaan Pasar Modal
- Pengetahuan Dasar Investasi
- Pengetahuan Dasar mengenai Reksa Dana
- Memahami Prospektus Reksa Dana
- Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana
- Memahami Pengelolaan Investasi Reksa Dana Oleh Manajer Investasi
- Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana
- Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor
Biaya Investasi
- Rp. 900.000,00
Investasi akan mendapatkan:
- Instruktur yang berpengalaman dibidangnya.
- Hard copy Materi Training
- Sertifikat
- Seminar Kit
- Lunch and Coffee Break
Target Peserta
- Calon Waperd
- Individu yang ingin mempelajari tentang reksa dana
Durasi
8 jam/ 1 hari
Tanggal Pelaksanaan
Setiap bulan di hari Sabtu, minggu ketiga.
Tempat Pelaksanaan
Legreen Office Penjernihan
Jl. Penjernihan II No.10, RT.11/RW.6, Bend. Hilir, Tanah Abang, DKI Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210